UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur . . .
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
