UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Pasal 17
Penjabat Bupati Kepulauan Anambas berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Kepulauan Anambas berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.