UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 3
(1) Kabupaten Pesawaran berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Gedong Tataan;
- Kecamatan Negeri Katon;
- Kecamatan Tegineneng;
- Kecamatan Way Lima;
- Kecamatan Padang Cermin;
- Kecamatan Punduh Pidada; dan
- Kecamatan Kedondong.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
