UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 17
Penjabat Bupati Pesawaran berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Pesawaran berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.