Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pesawaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pesawaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pesawaran.
(4) Apabila Kabupaten Lampung Selatan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Lampung Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
(5) Apabila Provinsi Lampung tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
(6) Penjabat Bupati Pesawaran menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Lampung Selatan.
(7) Penjabat Bupati Pesawaran menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung.
Pasal 17 . . .
