UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 83
BAB 9 — PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD. (2) Jumlah kumulatif defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto tahun bersangkutan.
(3) Menteri ...
(3) Menteri Keuangan MENETAPKAN kriteria defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah setiap tahun anggaran. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atas penyaluran Dana Perimbangan.
