UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 62
BAB 8 — PINJAMAN DAERAH
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah. (2) Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi: a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko; b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah; c. penerbitan Obligasi Daerah; d. penjualan Obligasi Daerah melalui lelang; e. pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; f. pelunasan pada saat jatuh tempo; dan g. pertanggungjawaban.
