UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 61
BAB 8 — PINJAMAN DAERAH
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud. (2) Pemerintah Daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo. (3) Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD.
