UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 59
BAB 8 — PINJAMAN DAERAH
Pemerintah tidak menjamin Obligasi Daerah.
BAB 8 — PINJAMAN DAERAH
Pemerintah tidak menjamin Obligasi Daerah.