UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 58
BAB 8 — PINJAMAN DAERAH
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah, Kepala Daerah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dan Pemerintah. (2) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Persetujuan …
ketentuan tentang pengalihan kepemilikan. (1) Persetujuan DPRD mengenai penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana
(4) Dalam …
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
