UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 54
BAB 8 — PINJAMAN DAERAH
Dalam melakukan pinjaman, Daerah wajib memenuhi persyaratan: a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; b. rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman ditetapkan oleh Pemerintah; c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah.
