UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 53
BAB 8 — PINJAMAN DAERAH
(1) Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas. (2) Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan peneri-maan. (3) Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan. (4) Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Bagian ...
