UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 45
BAB 7 — LAIN-LAIN PENDAPATAN
Tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
