UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 44
BAB 7 — LAIN-LAIN PENDAPATAN
(1) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 merupakan bantuan yang tidak mengikat. (2) Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah. (3) Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah. (4) Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
