UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 36
BAB 6 — DANA PERIMBANGAN
(1) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari DAU Daerah yang bersangkutan. (2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum bulan bersangkutan.
