UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri ata.s sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satrva) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. 2.Konservasi...
SK No l9l105 A
t:IIhFrIrI=N INDONESIA 3-
- Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bdaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya yang dilakukan di dalam ataupun di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi.
- Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati yang selanjutnya disebut Ekosistemnya adalah sistem hubungan timbal balik antanrnsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan saling memengaruhi.
- Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan adalah upaya menjaga dan melestarikan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan mengelola Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi untuk mendukung sistem penyangga kehidupan.
- Pengawetan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah upaya untuk menjaga dan memelihara Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik di dalam maupun di luar habitatnya, agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang, dan dinamis dalam perkembangannya. 6, Pemanfaatan secara kstari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penggunaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik dalam bentuk bagian-baglannya maupun hasil dari padanya yang dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.
- T\rmbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- Tumbuhan Liar adalah T\rmbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
- Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara.
- Satwa. . .
SK No 189719 A
PRESIDEN
- Satwa Liar adalah Satwa yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- Sumber Daya Genetik adalah materi genetik, data dan informasi genetik, serta pengetahuan tradisional yang berkaitan dengannya, termasuk derivatifnya, mengandung baik mengandung maupun tidak yang unit-unit fungsional pewarisan sifat, mempunyai nilai nyata atau potensial dari T.rmbuhan, Satwa, jasad renik, atau asal lain.
- Keanekaragaman Genetik adalah variasi genetik dalam individu yang merupakan bagian dari populasi yang berfungsi mempertahankan populasi dan kemurnian genetik.
- Habitat adalah lingkungan tempat T\rmbuhan atau Satwa dapat hidup dan berkembang secara alami. dengan ciri t4. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman T\rmbuhan dan Satwa serta Ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis T\rmbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan T\rmbuhan, Satwa, dan Ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkemb€urgannya berlangsung secara alamiah.
- Suaka. ..
SK No 190388A
FRESIDEN
- Suaka Margasatwa adalah Kawasan Suaka Alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman danlatau keunikan jenis Satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. L9. Cagar Biosfer adalah kawasan terpadu yang mengharmonisasikan kepentingan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pembangunan sosial, ekonomi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang keberadaannya diakui di tingkat internasional.
- Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
- Taman Hutan Raya adalah Kawasan Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi T\rmbuhan dan/atau Satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
- Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahllan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama untuk wisata alam.
- Setiap Orang adalah orang perseor€rngan, termasuk korporasi.
- Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
26.Pemerintah. . .
SK No 172177 A
PRESIDEN
- Pemerintah Rrsat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang keluasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
