UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 86
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang
bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa
penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 86
48 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Paragraf 1 Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
