UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan
mengenai:
- bentuk dan besarnya ganti rugi;
- tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
- tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
- tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator
dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 85 Cukup jelas.
