UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 82
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pemerintah Pusat berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Pemerintah Pusat berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan Lingkungan
Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Penjelasan Pasal 82 Cukup jelas.
