UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 75 Cukup jelas.
Bagian Kedua Sanksi Administratif
