UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 74
(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang:
43 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- melakukan pemantauan;
- meminta keterangan;
- membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
- memasuki tempat tertentu;
- memotret;
- membuat rekaman audio visual;
- mengambil sampel;
- memeriksa peralatan;
- memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
- menghentikan pelanggaran tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan
pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas
lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 74 Cukup jelas.
