UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 61
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Dumping/Pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2) Dumping/Pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah
ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan Dumping/Pembuangan Limbah atau bahan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 61 Cukup jelas.
