UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 53
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan
31 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
- pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
- cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 53 Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemulihan
