UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan
Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 52 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penanggulangan
