UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 50
(1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan hidup atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
(2) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 50 Cukup jelas.
