Pasal 49
(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada:
- usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau
- penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup.
(3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara
berkala.
Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi” adalah usaha dan/atau kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga nuklir. Dokumen audit lingkungan hidup memuat:
- informasi yang meliputi tujuan dan proses pelaksanaan audit;
- temuan audit;
- kesimpulan audit; dan
- data dan informasi pendukung. Huruf b
30 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
