UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 35
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha.
(2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 35 Cukup jelas.
Paragraf 7 Perizinan
