Pasal 34
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib
memenuhi standar UKL-UPL.
(2) Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam pernyataan
kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Berdasarkan pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha, atau persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah Pusat menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
23 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup" adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
