UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 19
(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan
tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas.
Paragraf 3 Baku Mutu Lingkungan Hidup
