UU
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 18
(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan
pemangku kepentingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi, dan konsultasi publik. Ayat (2) Cukup jelas.
Paragraf 2 Tata Ruang
