UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 112
57 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 112 Cukup jelas.
