UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 111
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Pejabat pemberi Persetujuan Lingkungan yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 111 Cukup jelas.
