UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN
Pasal 17
Penjabat Bupati Buru Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Buru Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.