Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Buru sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buru Selatan.
(4) Apabila . . .
(4) Apabila Kabupaten Buru tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Buru untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(6) Penjabat Bupati Buru Selatan menyampaikan laporan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Buru.
(7) Penjabat Bupati Buru Selatan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku.
