UU
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Walikota Serang menyusun
Rancangan . . .
Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Serang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Banten.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan
Walikota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
