UU
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Serang dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Banten melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Serang.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
