Pasal 15
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Serang sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Serang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Banten sesuai kesanggupannya
memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Serang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Serang.
(4) Apabila Kabupaten Serang tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Serang untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Serang.
(5) Apabila Provinsi Banten tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum . . .
umum dari Provinsi Banten untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Serang.
(6) Penjabat Walikota Serang menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Bupati Serang.
(7) Penjabat Walikota Serang menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Banten.
