UU
PEMBENTUKAN KOTA SERANG
Pasal 14
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kota Serang berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
