UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 94
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS. (2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUD dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
