UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 93
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara. (2) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. (3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat suara pengganti hanya satu kali. (4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS. memberikan surat suara pengganti hanya satu kali. (5) Penentuan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara ditetapkan oleh KPUD.
