Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat MENETAPKAN kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota; (2) Fungsi pemerintahan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; (3) Fungsi pemerintahan tertentu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH; (4) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah mengikutsertakan daerah yang bersangkutan; (5) Daerah 1apat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah; (6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
