UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
