UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 87
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah 2,5 % (dua setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut. (2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagal cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak. (3) Penggunaan tambahan surat. suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara.
