UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 86
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. (2) Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. (3) Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
