UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 80
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
