Pasal 79
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Dalam kampanye, dilarang melibatkan: a. hakim pada semua peradilan; b. pejabat BUMN/BUMD; c. pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; d. kepala desa. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (3) Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4) Pasangan calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
