UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 74
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan, Pasal 73 PPS menyusun dan MENETAPKAN daftar pemilih sementara. (2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat. (3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan. (4) Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. (5) Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS. (6) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPUD.
Paragraf Ketiga Kampanye
