UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 73
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 kemudian, berpindah tempat tinggal atau karena gin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih. (3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang baru. (4) Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang, bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan kartu pemilih.
