UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memiliki tugas dan wewenang: a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; b. koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota; c. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pendanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada,ayat (1) dibebankan kepada APBN. (3) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. (4) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
