UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 37
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan. (2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
